topmetro.news, Langkat – PN Stabat menyidangkan perkara pidana tudingan penggelapan barang (besi as roda truk) milik PT Anugrah Langkat Makmur (PT ALAM), yang di Ruang Candra, Selasa (24/2/2026).
Sidang perdana perkara Nomor: 40/Pid.B/2026/PN. Stb ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Nopika Sari Aritonang bersama Muhammad Ilham Nasution dan Khairul Umam Syamsuyar (masing-masing hakim anggota), masih beragendakan pembacaan dakwaan oleh JPU Kejari Langkat Cabang Pangkalan Brandan Hasnul Tri Syura SH, secara daring.
Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Hasnul Tri Syura SH dengan Surat Dakwaan No Register Perkara: PDM, PDM-09/LKT.1/01/2026A menerangkan, bahwa terdakwa Moses Presly Sitorus, warga Dusun Sekoci Desa Sekoci Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat dipastikan namun dalam kurun waktu Bulan Januari 2023 sampai dengan Bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2023 sampai dengan tahun 2024, bertempat di areal traksi/transportasi Kebun Sei Lepan PT Anugerah Langkat Makmur (PT ALAM) Jalan Anugerah Raya No 01 Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Besitang Langkat, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum PN Langkat, telah melakukan penggelapan suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang ada dalam kekuasaannya.
Bukan karena tindak pidana yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang tersebut. Tapi karena ada hubungan kerja karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tersebut yang dilakukan dengan cara sebagai berikut. Bahwa, terdakwa Moses Presly Halomoan Sitorus merupakan Mandor I Traksi PT Anugerah Langkat Makmur sesuai dengan Surat Keputusan PT Anugerah Langkat Makmur dengan Nomor:001/SDM-ALAM/SKPTS-TRANS/VI/16 tentang Promosi Jabatan Karyawan tertanggal 29 Juni 2016, ada pun salah satu tugas terdakwa sebagai Mandor Traksi PT Anugerah Langkat Makmur, adalah memelihara dan menjaga seluruh ‘part’ bekas armada transportasi yang sudah tidak terpasang pada armada, sebelum diserahkan kepada tempat penyimpanan sementara dan memegang kunci gudang, atau peti tempat penyimpan part bekas. Terhadap tugas tersebut, terdakwa telah menerima gaji setiap bulannya darí PT Anugerah Langkat Makmur.
“Saksi pertama, Budi Asamara, menerangkan, bahwa sekira pada Hari Senin tanggal 9 Januari 2023, saksi Budi Asmara yang merupakan supir, ada melakukan pengajuan perbaikan as roda belakang 1 unit mobil dumptruck Toyota Dyna di Bengkel Traksi PT Anugerah Langkat Makmur. Dan setelah dilakukan perbaikan as roda yang rusak tersebut, saksi Ade Adrean menyerahkan kepada kepala mekanik yakni saksi M Irfan. Setelah itu, saksi M Irvan menyerahkannya kepada terdakwa,” papar JPU.
Selanjutnya, sekira pada Hari Rabu, tanggal 18 Januari 2023, saksi Budi Asmara dan Saksi M Irvan melihat terdakwa keluar dari bengkel traksi menggunakan 1 unit sepeda motor Yamaha YT115 CC Sport dengan Nomor Polisi BK 5636 UZ dengan memakai tas samping kecil kecil dengan membawa as roda.
“Kemudian, terdakwa keluar menuju ke pintu belakang dengan membawa tas berisikan as roda,” terang JPU.
Bahwa, menurut keterangan saksi ke-2 M Irvan, setelah dilakukan perbaikan, sparepart-sparepart yang telah rusak tersebut diserahkan kepada terdakwa selaku Mandor Traksi. Selanjutnya sekira Bulan Oktober antara pukul 12.00 WIB sampai dengan 13.00 WIB, saksi M Irvan melihat terdakwa sedang duduk di atas sepeda motor Yamaha YT 115 CC Sport dengan Nomor Polisi BK 5636 UZ, di mana pada saat itu, saksi M Irvan mengaku melihat terdakwa sedang menyusun barang bawaannya berupa potongan as roda yang dibungkus dengan menggunakan kertas.
“Kemudian barang tersebut dipangku oleh terdakwa sembari menyalakan sepeda motor Yamaha YT 115 CC Sport dengan Nomor Polisi BK 5636 UZ. Kemudian terdakwa pergi menuju ke jalan bawah sambil membawa barang yang diduga As Roda,” tuding JPU.
Selanjutnya, pada 12 Februari 2024 dilakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan part kendaraan yang juga dihadiri dan diikuti oleh terdakwa. Di mana hasil pemeriksan tersebut dan setelah as roda yang dimiliki PT Anugerah Langkat Makmur berjumlah 48 pcs as roda.
Sehingga, perusahaan mengaku telah kehilangan berupa as roda sebanyak 14 pcs, 1 pcs dinamo start, 1 pcs master rem, 3 pcs tromol belakang, 3 pcs tromol depan, dan 2 pcs velg.
Berdasarkan keterangan saksi M Irfan dan Budi Asmara, mereka mengaku melihat terdakwa keluar dari areal kantor perusahaan dengan membawa as roda. Bahwa terdakwa mengambil 2 pcs as roda tanpa mendapatkan izin dari PT Anugerah Langkat Makmur. Sehingga, PT Anugerah Langkat Makmur mengklaim mengalami kerugian sebesar Rp650.000.
“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 488 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” papar JPU Hasnul Tri Syura SH.
Melawan
Sementara itu, usai JPU membacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa menegaskan kepada Majelis Hakim, akan melakukan upaya perlawanan atas isi dakwaan.
Di luar persidangan, kuasa hukum terdakwa, yakni M Iqbal Zikri SH dan Erno Gunawan SH dari Kantor Hukum Balerfi & Asociatess, mengatakan, pihaknya akan melakukan perlawanan.
Sebab, katanya, perjalanan kasus yang dituduhkan kepada kliennya tersebut terdapat banyak kejanggalan.
“Keanehan itu antara lain, klien kami dituduh mencuri as roda truk. Tidak ada bukti-bukti apa pun yang diserahkan kepada penyidik. Apalagi, sejak awal klien kami dilaporkan ke Polsek Besitang dituduh telah mencuri roda as milik PT Anugrah Langkat Makmur. Namun, tuduhan pencurian itu sempat dianggap tidak duduk oleh penyidik dan kerugiannya kecil hanya Rp650 ribu. Jadi, Polsek Besitang kami duga telah melakukan kriminalisasi kepada Moses. Kemudian, penyidik Polsek Besitang melimpahkan berkas laporan PT Anugrah Langkat Makmur, ke Polres Langkat,” ujar Iqbal.
Lanjut Iqbal dan Erno, setelah dilimpahkan ke Polres dan telah melalui proses gelar perkara untuk ‘memaksakan’ Moses sebagai tersangka, penyidik mengubah pasal. Perkara yang diterapkan penyidik Polres Langkat yakni, terkait hubungan kerja karena profesinya atau karena mendapat upah untuk penguasaan barang tanpa ijin perusahaan.
“Anehnya lagi, penyidik menetapkan klien kami sebagai tersangka dan melakukan penahanan hanya berdasarkan keterangan dua orang yang dijadikan saksi. Tidak ada bukti apa pun yang disita penyidik. Bahkan, kedua saksi juga memberikan keterangan berbeda. Saksi pertama menyebutkan bahwa klien kami membawa potongan as roda truk ke dalam tas kecil klien saya. Namun saksi kedua menyatakan berbeda, yakni klien saya disebutkan membawa as roda truk sambil dibungkus kertas dan dipangku dengan mengunakan sepeda motor. Ini kan aneh. Yang pasti, klien kami tidak pernah mengakui telah melakukan pencurian barang berupa as roda milik perusahaan kepada penyidik,” ujar kedua kuasa hukum terdakwa.
reporter | Rudy Hartono

